Kamis, 24 Oktober 2019

financial technology

REVIEW MATERI FINANCIAL TECHNOLOGY



Hasil gambar untuk tugas softskill gunadarma tentang materi financial technology


Financial Technology atau Fintech tengah berkembang pesat di Indonesia seiring pula dengan majunya bisnis startup. Banyak perusahaan-perusahaan startup berpotensi besar yang mulai melirik Financial Tehcnology ini sebagai produk barunya. Tidak mengherankan, sebab keberadaan Financial technology telah memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dan menggunakan produk keuangan. Tidak hanya sebatas itu, kini Financial technology pun mulai merambah beberapa sektor startup seperti pembayaran, peminjaman (lending), investasi ritel, pembiayaan, riset keuangan, perencanaan keuangan (personal finance), dsb.
Oleh sebab itulah Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran memutuskan untuk mengklasifikasikannya agar lebih jelas dalam hal pengertian serta aturannya. Klasifikasi dan peraturan mengenai Financial Technology ini terangkuman dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.


 


Pengertian Finacial Technology menurut Bank Indonesia
Menurut ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI), inilah yang dimaksud dengan:
  1. Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi , kelancaran, keamanan, dan keadaan sitem pembayaran.
  2. Penyelenggara Teknologi Finansial adalah setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan Teknologi Finansial
  3. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana telah dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran
  4. Regulatory Sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya
Dijelaskan pula dalam ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia, bahwa munculnya peraturan  untuk  Financial Technology ini didasarkan beberapa pertimbangan berikut ini:
  • Perkembangan teknologi dan sitem informasi yang terus melahirkan berbagai inovasi khususnya di bidang finansial.
  • Perkembangan teknologi finansial tersebut membawa dampak positif, namun sekaligus memiliki potensi risiko.
  • Ekosistem teknologi perlu terus dimonitor dan dikembangkan demi mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif.
  • Penyelenggara Teknologi finansial haruslah menerapkan prinsip perlindungan terhadap konsumen serta manajemen risiko.
  • Renspon kebijakan Bank Indonesia terhadap perkembangan teknologi finansial haruslah tetap sinkron, harmonis, dan terintregrasi dengan kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. 













Peraturan Bank Indonesia Mengenai Proses Pendaftaran

Financial  Technology
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai peraturan yang tertuang dalam PBI mengenai pendaftaran serta pelaksanaan Financial Technology ini, mari terlebih dahulu memahami tentang ruang lingkup peraturan yang telah dibuat.
Adapun ruang lingkup peraturan penyelenggaraan Financial Technology dalam PBI adalah sebagai berikut:
  • Tujuan dari ruang lingkup
  • Pendaftaran
  • Regulatory Sandbox
  • Perijinan dan persetujuan
  • Pemantauan dan pengawasan
  • Kerja sama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Financial Technology
  • Koordinasi
  • Sanksi
Lebih lanjut, dalam peraturan Bank Indonesia, disebutkan bahwa kategori atau bentuk Financial Technology ini dapat meliputi: Sistem pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen risiko, pinjaman, pembiayaan, penyediaan modal, serta jasa finansial lainnya. Bagi Anda yang berminat menjadi salah satu penyelenggara Financial technology seperti yang disebutkan di atas, wajib hukumnya untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di Bank Indonesia.
Dalam pendaftaran tersebut, penyelenggara haruslah menyampaikan informasi tentang produk, bentuk layanan, teknologi, hingga model bisnis yang akan digunakan. Namun pendaftaran tidak diwajibkan untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memporoleh izin dari BI dan Penyelenggara yang berada dalam otoritas atau kewenangan lain.
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Financial Technology agar lolos pendaftaran BI? Berikut diantaranya:
  • Bersifat inovatif
  • Memberi dampak pada layanan Fintech yang telah berkembang atau eksis terlebih dahulu
  • Mampu memberi manfaat bagi masyarakat umum dan dapat dipergunakan secara luas
  • Dan beberapa kriteria lain yang ditetapkan oleh BI.
Peraturan yang dibuat oleh BI ini bertujuan untuk melindungi para komsumen. Oleh sebab itu, para penyelenggara Financial Technology WAJIB menerapkan prinsip-prinsip dasar berikut ini:
  • Menerapkan konsep perlindungan konsumen
  • Menjaga kerahasiaan data atau informasi konsumen, termasuk pula informasi atau data transaksi
  • Berkenan menerapkan prinsip manjemen risiko serta kehati-hatian
  • Menggunakan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri
  • Mampu menerapkan prinsip anti pencucian uang serta mencegah pendanaan terorisme
  • Memenuhi ketentuan UU yang berlaku
  • Tidak diperkenankan melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency
Apabila penyelenggara Financial technology telah lolos dan terdaftar di BI, maka BI akan mengumumkannya pada laman resminya secara berkala. Selanjutnya BI akan menetapkan penyelenggara Financial technology beserta produknya  tersebut untuk diuji cobakan pada Regulatory Sandbox. Status yang akan keluar dari proses Regulatory Sandbox tersebut adalah:
  • Berhasil
  • Tidak berhasil
  • Atau status lainnya yang ditetapkan oleh BI







Pengawasan dari Bank Indonesia

BI tentu saja berhak serta berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pemantauan kepada Penyelenggara Financial Technology. Karena itulah, para Penyelenggara Financial Technology tersebut wajib menyerahkan data atau informasi mengenai produk yang diminta oleh BI.
Demikian pula terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin juga akan dilakukan pengawasan oleh BI. Dan apabila terjalin kerjasama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Financial Technology yang telah terdaftar, maka hal tersebut wajib untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BI.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tidak diperkenankan untuk bekerja sama dengan Penyelenggara Financial Technology yang belum terdaftar di BI.


Adapun pengertian financial techology lain seperti :


1. Apa yang dimaksud dengan Financial Technology?
 
Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. 

2. Bagaimana FinTech bisa terjadi?
 
FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan FinTech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif. 

3. Apa dasar hukum penyelenggaraan FinTech dalam system pembayaran di Indonesia?
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
4. Apa keuntungan dari FinTech?
 
Bagi konsumen, FinTech memberi manfaat:
  • Mendapat layanan yang lebih baik
  • Pilihan yang lebih banyak
  • Harga yang lebih murah
Bagi pemain FinTech (pedagang produk atau jasa), FinTech memberi manfaat:
  • Menyederhanakan rantai transaksi
  • Menekan biaya operasional dan biaya modal
  • Membekukan alur informasi
Bagi suatu Negara, FinTech memberi manfaat;
  • Mendorong transmisi kebijakan ekonomi
  • Meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat
  • Di Indonesia, FinTech turut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SKNI
5. Apa saja dampak yang ditimbulkan dari FinTech?
 
FinTech telah mengubah sistem pembayaran di masyarakat dan telah membantu perusahaan-perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan biaya operasional yang tinggi di awal. 

6. Bagaimana peran FinTech dalam sistem pembayaran?
 
Dalam hal ini, FinTech mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank. Dalam hal sistem pembayaran, FinTech berperan dalam;
  • Menyediakan pasar bagi pelaku usaha
  • Menjadi alat bantu untuk pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring
  • Membantu pelaksanaan investasi yang lebih efisien
  • Mitigasi risiko dari system pembayaran yang konvensional
  • Membantu pihak yang membutuhkan untuk menabung, meminjam dana dan penyertaan modal. 
     
7. Apakah regulator perlu membuat peraturan terkait FinTech?
 
Kuatnya arus teknologi dalam system pembayaran mendorong Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia untuk memastikan lalu lintas pembayaran yang telah terpenetrasi oleh teknologi tetap berjalan dengan tertib dan aman serta mendukung pilar-pilar dalam pencapaian visi dan misi Bank Indonesia. 

8. Apa saja yang dilakukan Bank Indonesia dalam menjaga ketertiban lalu lintas pembayaran terkait FinTech?
  • Dalam hal penyediaan pasar bagi pelaku usaha, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.
  • Dalam hal tabungan, pinjaman dan penyertaan modal, Bank Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, system pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
  • Dalam hal investasi dan manajemen risiko, Bank Indonesia juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, system pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
  • Dalam hal pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber. 
     
9. Apa bentuk inisiatif Bank Indonesia terkait FinTech?
 
Bank Indonesia menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas pembayaran dengan menjadi:
  • Fasilitator. Bank Indonesia menjadi fasilitator dalam hal penyediaan lahan untuk lalu lintas pembayaran
  • Analis bisnis yang intelligent. Melalui kerjasama dengan otoritas dan agen-agen internasional, Bank Indonesia menjadi analis bagi para pelaku usaha terkait FinTech untuk memberikan pandangan dan arahan tentang bagaimana menciptakan system pembayaran yang aman dan tertib.
  • Asesmen. Bank Indonesia melakukan monitoring dan penilaian (assessment) terhadap setiap kegiatan usaha yang melibatkan FinTech dan system pembayarannya menggunakan teknologi.
  • Koordinasi dan Komunikasi. Bank Indonesia menjaga hubungan dengan otoritas terkait untuk tetap mendukung keberadaan FinTech system pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung para pelaku usaha di Indonesia dengan memberikan pengarahan secara berkala mengenai FinTech.











REFERENSI

https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx
https://www.simulasikredit.com/pengertian-financial-technology-menurut-bank-indonesia-beserta-aturannya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

dampak postif layanan masyarakat dari aplikasi ruang guru

layanan masyarakat dari aplikasi ruang guru Ruang Guru PT Ruang Raya Indonesia yang lebih dikenal sebagai Ruangguru adala...